PPH Badan Yayasan Pendidikan & Perguruan Tinggi

Diskripsi Workshop:
Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi wajib menyelesaikan kewajiban pajak penghasilan (PPh) badan setiap tahun, sesuai dengan UU 36/2008 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

PPh badan dikenakan atas laba menurut fiskal yang diperoleh Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi selama satu tahun pajak. Untuk satu tahun pajak, jumlah laba menurut fiskal belum tentu sama dengan laba menurut akuntansi (PSAK). Workshop ini memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada manajemen dalam menghitung laba menurut fiskal, dan tentunya juga menghitung PPh badan terutang.

Di masyarakat, berkembang informasi bahwa yayasan (organisasi nirlaba) adalah lembaga yang bebas pajak, apakah itu benar? Apa saja penghasilan dan biaya yang diakui dalam menghitung laba menurut fiskal? Apakah sisa lebih (laba) dari Yayasan Pendidikan bebas pajak? Semua aspek PPh badan tersebut akan dibahas pada workshop ini, berdasarkan UU 36/2008 dan UU 28/2007.

Materi:
1. Penghasilan     menurut     pajak     dan Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
2. Beban menurut pajak, deductable dan non-deductable expense
3. Tarif pajak
4. Sisa lebih Yayasan Pendidikan

Infomasi Pendaftaran:
Untuk Informasi dan pendaftaran silahkan menghubungi kami di nomor: 021-7452803 | Mobile: 0818 0245 4500 | Email: admin@synergy-icon.co.id

Fasilitas Workshop:
Workshop kit, Sertifikat, Coffe Break, & Makan Siang.


IKUTI PELATIHAN