Pendalaman Intensif PPH Pasal 21 Yayasan Pendidikan & Perguruan Tinggi

Diskripsi Workshop:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU 36/2008) tentang Pajak Penghasilan, Pasal 21 menjelaskan bahwa “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja”.

Yayasan pendidikan merupakan pemberi kerja. Sedangkan penerima penghasilan antara lain: tenaga pengajar, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, konsultan, peserta kegiatan. Agar dapat memenuhi kewajiban PPh Pasal 21 dengan benar, manajemen Yayasan harus memahami betul peraturan-peraturan yang berlaku.

Apa saja jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh Pasal 21? Berapa penghasilan yang dikenakan pajak? Berapa tarif pajak? Bagaimana cara menghitung dengan tepat? Bagaimana cara mengisi bukti potong, SSP dan SPT? Semua aspek PPh Pasal 21 tersebut akan dibahas pada workshop ini, berdasarkan UU 36/2008, Perdirjen Pajak No: PER-31/PJ/2012 dan peraturan lainnya

Materi:
1. Penghasilan yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak
2. Dasar pengenaan pajak
3. Tarif pajak
4. Kapan waktu pemotongan pajak
5. Mengisi Bukti Potong, SSP dan SPT

Infomasi Pendaftaran:
Untuk Informasi dan pendaftaran silahkan menghubungi kami di nomor: 021-7452803 | Mobile: 0818 0245 4500 | Email: admin@synergy-icon.co.id

Fasilitas Workshop:
Workshop kit, Sertifikat, Coffe Break, & Makan Siang.


IKUTI PELATIHAN