Kupas Tuntas Pajak Yayasan Pendidikan & Perguruan Tinggi

Diskripsi Workshop:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Yayasan Pendidikan pada saat berdiri sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Jenis pajak yang wajib dipenuhi oleh yayasan pendidikan adalah pajak penghasilan (PPh). Sedangkan untuk pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 4A ayat 3, bahwa jasa pendidikan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar, manajemen Yayasan Pendidikan harus memahami betul mengenai PPh sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Apa saja jenis PPh yang menjadi kewajiban Yayasan? Transaksi apa saja yang dikenakan PPh? Berapa jumlah PPh yang disetor ke kas negara? Apakah penyetoran PPh akan mengurangi kekayaan Yayasan? Bagaimana cara melaporkan PPh? Semua aspek PPh tersebut dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Yayasan Pendidikan akan dibahas pada workshop ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh dan peraturan lainnya.

Materi:
1. PPh Pasal 21/26, Pasal 22
2. PPh Pasal 23/26
3. PPh Pasal 4 ayat 2
4. PPh Pasal 25 dan PPh Badan

Infomasi Pendaftaran:
Untuk Informasi dan pendaftaran silahkan menghubungi kami di nomor: 021-7452803 | Mobile: 0818 0245 4500 | Email: admin@synergy-icon.co.id

Fasilitas Workshop: Workshop kit, Sertifikat, Coffe Break, & Makan Siang.


IKUTI PELATIHAN