OJK: Dana Pensiun Bisa Kelola Dana Cadangan Pembayaran PesangonKamis 3 Mar 2016 09:57Administratordibaca 2222 kali

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendorong dana pensiun pemberi kerja untuk memanfaatkan dana pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon atau imbalan kerja. Hal itu termuat dalam rancangan peraturan terkait revitalisasi dana pensiun yang diharapkan dapat memperluas lingkup usaha dan manfaat pengelolaannya. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJKselengkapnya

 Revitalisasi Dana Pensiun, ADPI Siap Ikuti Aturan OJKKamis 3 Mar 2016 10:00Administratordibaca 2212 kali

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya revitalisasi dana pensiun yang tengah didorong Otoritas Jasa Keuangan. “Kami support banget. Selama ada aturannya kami akan laksanakan,” kata Mudjiharno M. Sudjono , Ketua Umum ADPI baru-baru ini. Seperti diketahui, OJK tengah menyusun rancangan peraturan terkaitselengkapnya

pensiun (6) dana pensiun (6) revitalisasi dana pensiun (3) revitalisasi dana (3) revitalisasi (3) keuangan (3) jakarta (2) rancangan (2) peraturan (2) terkait (2) jasa keuangan (2) dana pensiun yang (2) bisnis com jakarta (2) com jakarta (2) otoritas (2) bisnis (2) rancangan peraturan terkait (2) pesangon (2) pensiun yang (2) peraturan terkait (2) rancangan peraturan (2) otoritas jasa (2) otoritas jasa keuangan (2) tengah (2) pembayaran pesangon (2) pembayaran (2) jakarta mdash (1) cadangan pembayaran (1) dana cadangan (1) kelola dana (1) pesangon bisnis (1) bisa kelola (1) mdash otoritas (1) ojk dana pensiun bisa (1) keuangan mendorong (1) kewajiban pembayaran (1) terkait revitalisasi (1) dalam rancangan (1) termuat dalam (1) itu termuat (1) imbalan kerja (1) atau imbalan (1) pesangon atau (1) atas kewajiban (1) mendorong dana (1) pencadangan atas (1) dana pencadangan (1) memanfaatkan dana (1) untuk memanfaatkan (1) kerja untuk (1) pemberi kerja (1) pensiun pemberi (1)