Revitalisasi Dana Pensiun, ADPI Siap Ikuti Aturan OJK

Kamis 3 Mar 2016 10:00Administratordibaca 1908 kaliDana Pensiun

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya revitalisasi dana pensiun yang tengah didorong Otoritas Jasa Keuangan. “Kami support banget. Selama ada aturannya kami akan laksanakan,” kata Mudjiharno M. Sudjono , Ketua Umum ADPI baru-baru ini. Seperti diketahui, OJK tengah menyusun rancangan peraturan terkait revitalisasi dana pensiun atau dapen yang diharapkan dapat memperluas lingkup usaha dan manfaat pengelolaannya.

Revitalisasi tersebut  terkait dengan sejumlah poin, yakni sinkronisasi dengan BPJS, kompensasi pesangon dan tambahan benefit. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) akan didorong untuk mengembangkan dana pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon atau imbalan kerja. Dana cadangan itu dapat dimaksimalkan pengelola dapen, layaknya program pensiun untuk kompensasi pesangon yang dikelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK.

Menurut Mudjiharno, dana pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon atau imbalan kerja memang memungkinkan dimanfaatkan pengelola dapen. Langkah itu pun diyakini dapat memaksimalkan dana pesangon bagi karyawan. Adapun, dana cadangan itu diharuskan dalam laporan keuangan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Laporan Keuangan (PSAK) No.24 tentang Imbalan Kerja. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang menguraikan tata cara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di sisi lain, DPPK juga nantinya dimungkinkan untuk menambah jangkauannya, yaitu melalui pengelolaan dapen milik mitra usaha yang terkait, termasuk mitra dari induk usaha. Terkait rencana itu, Mudjiharno menilai pengelolaan dapen mitra usaha lain masih menyisakan kendala. “Selama ini memakai satu rumus, manfaat pasti. Nanti, dengan adanya mitra lain, berarti rumusnya akan berbeda, iurannya berbeda.” Revitalisasi itu juga akan memungkinkan pengelola dapen memeroleh pendapatan lain melalui komisi atau fee based income. Misalnya, DPPK dimungkinkan mendapatkan fee based income melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi dalam meraup premi.

{CONTENT-PAGING}

pensiun (7) dana pensiun (6) pesangon (5) imbalan (5) revitalisasi (5) terkait (4) keuangan (4) pengelola dapen (3) melalui (3) pengelola (3) revitalisasi dana pensiun (3) mudjiharno (3) revitalisasi dana (3) perusahaan (3) imbalan kerja (3) pesangon atau (2) kompensasi (2) cadangan itu (2) dana cadangan itu (2) berbeda (2) laporan (2) didorong (2) mitra usaha (2) tengah (2) atau imbalan (2) laporan keuangan (2) dana pencadangan (2) pengelolaan dapen (2) memungkinkan (2) pencadangan (2) kewajiban (2) pembayaran (2) income (2) cadangan (2) nbsp terkait (2) pencadangan atas (2) dana cadangan (2) kewajiban pembayaran (2) selama (2) fee based income (2) dana pencadangan atas (2) pengelolaan (2) atas kewajiban (2) pencadangan atas kewajiban (2) atas kewajiban pembayaran (2) dimungkinkan (2) pembayaran pesangon (2) kewajiban pembayaran pesangon (2) kompensasi pesangon (2) based income (2) pembayaran pesangon atau (2) pesangon atau imbalan (2)