Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendorong dana pensiun pemberi kerja untuk memanfaatkan dana pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon atau imbalan kerja. Hal itu termuat dalam rancangan peraturan terkait revitalisasi dana pensiun yang diharapkan dapat memperluas lingkup usaha dan manfaat pengelolaannya. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan revitalisasi pengelolaan dana pensiun atau dapen terkait dengan sejumlah poin, yakni sinkronisasi dengan BPJS, kompensasi pesangon dan tambahan benefit.
Terkait hal itu, Dumoly menjelaskan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) akan didorong untuk mengembangkan dana pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon atau imbalan kerja. Dana cadangan itu dapat dimaksimalkan pengelola dapen, layaknya program pensiun untuk kompensasi pesangon yang dikelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK. Daripada menjadi cadangan seumur hidup. Itu dapat dikelola,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/1/2016).
Seperti diketahui, dana cadangan itu diharuskan dalam laporan keuangan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Laporan Keuangan (PSAK) No.24 tentang Ibalan Kerja. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang menguraikan tata cara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam rancangan aturan yang rencananya akan diluncurkan semesterI/2016 ini, DPPK juga nantinya dimungkinkan untuk menambah jangkauannya, yaitu melalui pengelolaan dapen milik mitra usaha yang terkait, termasuk mitra dari induk usaha. Hal itu bisa dilakukan jika mitra usaha belum memiliki DPPK.
“Pengelolaa bisa mengelola dapen mitra-mitra di sekitar,” ujarnya.
Di samping itu, Dumoly menjelaskan pengelola dapen juga dimungkinkan untuk memeroleh pendapatan lain melalui komisi atau fee based income. Misalnya, DPPK dimungkinkan mendapatkan fee based income melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi dalam meraup premi. Pengelolaan dana pensiun DPPK pun diarahkan untuk meraup tambahan benefit bagi karyawan. Manfaat tambahan itu, sebutnya, dapat berupa penyaluran pinjaman dana untuk kebutuhan usaha, perumahan, naik haji dan sebagainya. Tambahan benefit, kata dia, dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu kepada karyawan untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik kepada karyawan.
{CONTENT-PAGING}