PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010Jumat 18 Mar 2016 10:28Administratordibaca 638 kali

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPAUANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUSDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68selengkapnya

 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.05/2015Jumat 18 Mar 2016 15:09Administratordibaca 364 kali

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 3/POJK.05/2015TENTANGINVESTASI DANA PENSIUNDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang :a. bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiunselengkapnya

keuangan (5) peraturan (5) keuangan nomor (3) otoritas (3) otoritas jasa (3) keuangan menimbang (2) menteri keuangan nomor (2) rahmat (2) instrumen nbsp (2) instrumen nbsp investasi (2) pensiun (2) rahmat tuhan yang (2) keuangan nomor pmk (2) penghasilan (2) menteri (2) rahmat tuhan (2) menteri keuangan (2) peraturan menteri (2) jasa keuangan (2) peraturan menteri keuangan (2) menimbang (2) peraturan otoritas jasa (2) investasi (2) peraturan otoritas (2) otoritas jasa keuangan (2) instrumen (2) nbsp investasi (2) tentang tata (1) yang memadai bagi (1) memadai bagi dana (1) bagi dana pensiun (1) sekaligusdengan rahmat (1) dibayarkan sekaligusdengan (1) yang dibayarkan (1) jaminan hari (1) pmk peraturan (1) pmk tentang (1) uang manfaat (1) manfaat pensiun (1) pemotongan pajak (1) berupauang pesangon (1) penghasilan berupauang (1) dan jaminan (1) pajak penghasilan (1) nbsp penghasilan (1) pesangon uang (1) penghasilan pasal (1) tunjangan hari (1) pensiun tunjangan (1) cara pemotongan (1) peraturan menteri keuangan nomor (1) nbsp yang memadai (1)