PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.05/2015Jumat 18 Mar 2016 15:09Administratordibaca 364 kali

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 3/POJK.05/2015TENTANGINVESTASI DANA PENSIUNDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang :a. bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiunselengkapnya

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010Jumat 18 Mar 2016 10:28Administratordibaca 638 kali

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPAUANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUSDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68selengkapnya

keuangan (5) peraturan (5) otoritas (3) otoritas jasa (3) keuangan nomor (3) peraturan menteri keuangan (2) instrumen nbsp (2) rahmat (2) menteri keuangan (2) peraturan menteri (2) nbsp investasi (2) rahmat tuhan (2) keuangan menimbang (2) instrumen (2) peraturan otoritas jasa (2) otoritas jasa keuangan (2) jasa keuangan (2) peraturan otoritas (2) rahmat tuhan yang (2) instrumen nbsp investasi (2) menteri keuangan nomor (2) menimbang (2) keuangan nomor pmk (2) investasi (2) menteri (2) penghasilan (2) pensiun (2) nbsp pemerintah nomor (1) dibayarkan (1) sekaligusdengan (1) esamenteri (1) peraturan nbsp pemerintah (1) rangka (1) pojk peraturan (1) pasal peraturan nbsp (1) ketentuan pasal peraturan (1) melaksanakan ketentuan pasal (1) rangka melaksanakan ketentuan (1) dalam rangka melaksanakan (1) jaminan (1) keuangannomor pojk (1) jasa keuangannomor (1) nbsp bahwa dalam (1) pojk tentanginvestasi (1) tentanginvestasi dana (1) dana pensiundengan (1) tunjangan (1) manfaat (1) pensiundengan rahmat (1) pesangon (1) maha esadewan (1) esadewan komisioner (1)