PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.05/2015

Jumat 18 Mar 2016 15:09Administratordibaca 365 kali-

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 3/POJK.05/2015
TENTANG
INVESTASI DANA PENSIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang :
a. bahwa dengan semakin berkemba ngnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiun untuk berinvestasi dengan hasil yang optimal dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan program pensiun, pengelolaan investasi dana pensiun perlu dilakukan secara sehat dan dengan menjaga keseimbangan jatuh tempo antara investasi dan kewajiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran NegaramRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

  1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
  2. Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang selanjutnya disingkat DPPK, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja sebagaimana
    dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun.
  3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yang selanjutnya disingkat DPLK, adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun.
  4. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun.
  5. Pendiri adalah:
    a. orang atau badan yang membentuk DPPK;
    b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK,
    sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun.
  6. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun.
  7. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Dana Pensiun.
  8. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri DPLK yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK.
  9. Arahan Investasi adalah kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman oleh Pengurus dalam melaksanakan investasi.
  10. Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat berharga syariah negara.
  11. ReksaDana adalah dana wadah dari yang dipergunakan pemodal untuk menghimpun masyarakat selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
  12. Medium Term Notes, yang selanjutnya disingkat MTN, adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan memiliki jangka waktu satu sampai dengan lima tahun serta terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  13. Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut REPO, adalah transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
  14. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
  15. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
  16. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
  17. Penerima Titipan adalah Bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana mengenai Dana Pensiun.
  18. Pihak adalah orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama merupakan kelompok yang mempunyai hubungan afiliasi.
  19. Afiliasi adalah hubungan di antara Pihak dimana:
    a. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
    b. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
    c. salah satu Pihak memiliki wewenang untuk menunjuk atau memberhentikan direksi atau komisaris atau yang setara dari Pihak lain; atau
    d. salah satu Pihak secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau dibawah satu pengendalian Pihak lain kecuali pengendalian dimaksud oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
    1) salah satu Pihak memiliki paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) saham Pihak lain atau merupakan pemegang saham terbesar;
    2) salah satu Pihak merupakan kreditur terbesar dari Pihak yang lain;
    3) salah satu Pihak mempunyai hak suara pada Pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian; atau
    4) salah satu Pihak dapat mengendalikan operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung, atas hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan keuangan dan operasional Pihak lain berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau perjanjian.
  20. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II
INVESTASI DANA PENSIUN
Bagian Pertama
Jenis Investasi
Pasal 2

  1. Dana Pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi sebagai berikut:
    a. tabungan pada Bank;
    b. deposito on call pada Bank;
    c. deposito berjangka pada Bank;
    d. sertifikat deposito pada Bank;
    e. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
    f. Surat Berharga Negara;
    g. saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
    h. obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
    i. Reksa Dana yang terdiri dari:
    1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
    2. Reksa Dana terproteksi, ReksaDana dengan penjaminan dan Reksa Dana indeks;
    3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
    4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
    j. MTN;
    k. efek beragun aset;
    l. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
    m. kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
    n. REPO;
    o. penyertaan langsung baik di Indonesia maupun di luar negeri;
    p. tanah di Indonesia; dan/atau
    q. bangunan di Indonesia.
  2. Jenis investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
  3. Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Bagian Kedua
Pembatasan Investasi Dana Pensiun
Pasal 3

  1. Investasi pada obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dan huruf k wajib dilakukan pada obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan efek beragun aset yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
  2. Investasi pada efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k dan huruf l wajib dilakukan pada efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 4

  1. Investasi pada kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m:
    a. dilarang untuk tujuan spekulasi; dan
    b. wajib ditempatkan pada posisi jual dalam rangka lindungnilai atas investasi yang telah dimiliki Dana Pensiun.
  2. Dana Pensiun wajib menyusun dokumen strategi lindung nilai sebelum melakukan investasi pada kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Pasal 5

  1. Investasi penyertaan langsung di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o wajib dilakukan
    pada saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan saham dimaksud tidak tercatat di Bursa Efek di Indonesia maupun di luar negeri.
  2. Dalam hal Dana Pensiun melakukan penyertaan langsung di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjadi pemegang saham terbesar atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham pada perseroan terbatas, Dana Pensiun wajib memiliki dan menggunakan haknya untuk:
    a. menempatkan perwakilan dalam keanggotaan dewan komisaris perseroan terbatas; dan
    b. mendapatkan akses yang tidak terbatas atas seluruh informasi material terkait seluruh perusahaan.
  3. Dalam hal saham yang dimiliki Dana Pensiun pada perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 50% (lima puluh persen), hak Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan pemegang saham lain perseroan terbatas.

Pasal 6

  1. Dana Pensiun yang melakukan investasi pada Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i angka 3, investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j, dan investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki jumlah investasi paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
    b. tingkat risiko berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK adalah sedang rendah atau rendah;
    c. memiliki manajemen risiko yang memadai; dan jasa penasihat investasi yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
  2. Investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n wajib dilakukan pada REPO yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh OJK;
    b. jenis jaminan terbatas pada Surat Berharga Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, dan/atau obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK;
    c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
    d. nilai REPO paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan
    e. transaksi REPO terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia atau Bank IndonesiaScriptless Securities Settlement System (BI-S4).

Pasal 7

  1. Investasi pada tanah di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dan/atau bangunan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q wajib:
    a. dilengkapi sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Dana Pensiun; dan
    b. memberikan penghasilan ke Dana Pensiun atau bertambah nilainya karena pembangunan, penggunaan, dan/atau pengelolaan oleh pihak lain yang dilakukan melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku.
  2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib didasarkan pada perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.
  3. Investasi pada tanah dan/atau bangunan di Indonesia dilarang dilakukan pada tanah dan/atau bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, dan/atau diblokir pihak lain.

Pasal 8

    1. Investasi pada Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dan MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i angka 3 dan huruf j, masing-masing dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun. 
    2. Investasi penyertaan langsung di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o dilarang melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
    3. Dana Pensiun dapat melakukan penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun dengan ketentuan ditujukan untuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Pensiun yang dapat melakukan penyertaan langsung melebihi 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK.
    5. Investasi penyertaan langsung di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
    6. Investasi penyertaan langsung di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan sebagai kekayaan untuk pendanaan DPPK.
    7. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata carapenyertaan langsung di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Surat Edaran OJK.
    8. Investasi pada tanah dan/atau bangunan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dan/atau huruf q dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.

Pasal 9

    1. Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dan huruf g sampai dengan huruf o, pada satu Pihak dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
    2. Seluruh investasi Dana Pensiun dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f.
    3. Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah seluruh investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j atau penyertaan langsung baik di Indonesia maupun luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o pada satu Pihak masing-masing dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
    4. Ketentuan mengenai batasan investasi penyertaan langsung baik di Indonesia maupun luar negeri pada satu Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan.
    5. Investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah emisi MTN.
    6. Investasi pada MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
      a. MTN terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia;
      b. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari OJK; dan
      c. MTN memiliki peringkatinvestment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
    7. Jumlah seluruh investasi pada satu Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Reksa Dana, efek beragun aset dan/atau dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i, huruf k, dan/atau huruf l adalah penyertaan Reksa Dana, efek beragun aset dan/atau dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
    8. Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) investasi pada REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n untuk setiap counterparty dilarang melebihi 2% (dua persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun dan seluruhnya dilarang melebihi 5% (lima persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
    9. DPPK yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka, deposito on call, dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) dan di dalam Arahan Investasi Dana Pensiun tersebut tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi dimaksud pada setiap Bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip penyebaran risiko.

Pasal 10

    1. Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada:
      a. semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;
      b. penyertaan langsung baik di Indonesia maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o; dan
      c. tanah dan/atau bangunan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dan/atau huruf q, dilarang melebihi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi Dana Pensiun.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Dana Pensiun memiliki penyertaan langsung di Indonesia pada perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap serta memperhatikan batasan batasan tanah penyertaan dan/atau langsung bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (5), investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).

          Pasal 11

      1. Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali:
        a. kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m;
        b. instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana Pensiun sebagai instrumen yang melekat pada Surat Berharga Negara, saham atau obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h; dan
        c. transaksi derivatif dalam rangka lindung nilai investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara yang berdenominasi mata uang asing.
      2. DanaPensiun yang dapat menjual di instrumen Bursa Efek derivati di yang melekat pada Surat Berharga Negara, saham atau obligasi korporasi tercatat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara terpisah dari Surat Berharga Negara, saham atau obligasi korporasi yang bersangkutan.
      3. Transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK atau dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional.
      4. Transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi.
      5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilampiri paling sedikit dengan:
        a. hasil kajian tentang perlunya lindung nilai;
        b. perjanjian transaksi derivatif; dan
        c. bukti peringkat pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


    Pasal 12

    1. Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan para Pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan jumlah investasi pada Pihak hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 9 paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
    2. Dana Pensiun dilarang melakukan investasi baru pada Pihak hasil penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum selesai dilakukan.

    Pasal 13

    1. Ketentuan mengenai batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berlaku juga untuk jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
    2. Kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.
    3. Jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
    4. Pembuktian kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung jawab Pengurus.

    BAB III
    PENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN
    Pasal 14

    1. Pengurus DPPK, pegawai DPPK yang membidangi investasi,Pelaksana membidangi Tugas Pengurus wajib dan pegawai DPLK yang investasi
      memiliki kemampuan memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko serta wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
    2. Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti kelulusan ujian sertifikasi bidang investasi dan/atau manajemen risiko yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    3. Pemenuhan syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
      a. mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yangsejenis;
      b. mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis;
      c. menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau
      d. menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d harus diselenggarakan oleh:
      a. lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri;
      b. asosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri;
      c. perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau
      d. lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang.
    5. DPPK wajib menyampaikan pengurus dan bukti pegawai pemenuhan yang syarat keberlanjutan membidangi investasi paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
    6. DPLK wajib menyampaikan bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai yang membidangi investasi paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
    7. Pengurus DPPK, pegawai DPPK yang membidangi investasi, Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai DPLK yang membidangi investasi wajib menyampaikan kepada OJK bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
    8. Apabila batas akhir penyampaian bukti pemenuhan syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian adalah hari kerja pertama berikutnya.

    BAB IV
    ARAHAN INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
    Pasal 15

    1. Pendiri DPPK, atau Pendiri dan Dewan Pengawas DPPK wajib menetapkan Arahan Investasi.
    2. Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
      a. sasaran hasil investasi dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus DPPK;
      b. batas maksimum proporsi kekayaan DPPK yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi;
      c. batas maksimum proporsi kekayaan DPPK yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;
      d. obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan DPPK;
      e. ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi DPPK untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan biaya operasional DPPK;
      f. ketentuan yang memuat kewajiban memiliki prosedur operasional standar investasi dan adanya kajian yang memadai untuk penempatan dan pelepasan investasi;
      g. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
      h. ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat investasi,
      i. lembaga keuangan, dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; strategi alokasi aset yang disesuaikan dengan profilliabilitas DPPK; dan
      j. sanksi yang akan diterapkan DPPK kepada Pengurus DPPK atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
    3. Dalam hal DPPK melakukan perubahan atas Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), DPPK wajib melaporkan perubahan dimaksud kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan atas Arahan Investasi.
    4. Dalam hal OJK meminta DPPK untuk melakukan revisi atas Arahan Investasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPPK wajib menyampaikan laporan mengenal revisi dimaksud kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya revisi atas Arahan Investasi.
    5. Apabila batas akhir penyampaian laporan perubahan atas Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian laporan revisi atas Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

    BAB V
    KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA
    INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
    Pasal 16

      1. Pengurus DPPK wajib melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
      2. Pengurus DPPK wajib bertindak profesional dan berhati-hati sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang obyektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, DPPK, dan/atau pemberi kerja.


    Pasal 17

    1. Pengurus DPPK wajib menyusun rencanainvestasi tahunan yang paling sedikit memuat:
      a. rencana komposisi jenis investasi;
      b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi; dan
      c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
    2. Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

    Pasal 18

    Penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi DPPK atau pemanfaatan nasihat, saran, pendapat, dan hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat mempengaruhi Pengurus DPPK dalam yang mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan DPPK, tidak mengurangi kewajiban Pengurus untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam investasi DPPK dan tidak menghilangkan tanggung jawab Pengurus DPPK atas pelaksanaan investasi dimaksud.


    BAB VI
    PENGALIHAN PENGELOLAAN
    INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
    Pasal 19

    1. Pengelolaan investasi DPPK dapat dialihkan kepada lembaga keuangan yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Pensiun.
    2. Pengelolaan investasi DPPK oleh lembaga keuangan Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
    3. Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa perusahaan efek yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a. memiliki izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi dari OJK;
      b. tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha oleh OJK;
      c. mampu mengelola portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang investasi Dana Pensiun;
      d. memiliki pengalaman melakukan pengelolaan Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun dan memiliki rata-rata kinerja positif atas Reksa Dana yang dikelolanya; dan
      e. memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi.
    4. Pengalihan pengelolaan investasi DPPK kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
    5. DPPK yang mengalihkan pengelolaan kekayaan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menitipkan kekayaan yang dialihkan tersebut kepada Penerima Titipan yang ditunjuk Pendiri DPPK dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan lembaga keuangan tersebut.
    6. Pengalihan pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus DPPK.

    BAB VII
    PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN
    INVESTASI DANA PENSIUN

    Bagian Pertama
    Laporan Investasi
    Pasal 20

    1. Dana Pensiun wajib menyampaikan kepada OJK:
      a. laporan investasi tahunan; dan
      b. hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan.
    2. Kewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi DPPK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
      a. selama tahun buku,investasi DPPK hanya berupa deposito berjangka pada Bank, deposito on call pada Bank, sertifikat deposito pada Bank, Surat Berharga Negara, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan 
      b. pada akhir tahun buku, jumlah investasi DPPK kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


    Pasal 21

    1. Laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling sedikit wajib memuat:
      a. pernyataan 
      1. ketentuan Pengurus tentang kesesuaian portofolio yang investasi dengan: peraturan perundang-undangan mengatur investasi Dana Pensiun;
      2. Arahan Investasi bagi DPPK; dan
      3. pilihan jenis investasi oleh Peserta bagi DPLK;
      b. laporan perkembangan portofolio serta hasil investasi Dana Pensiun; dan
      c. analisis mengenai kegiatan investasi.
    2. Analisis mengenai kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit wajib mencakup evaluasi atas:
      a. pelaksanaan prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif;
      b. pelaksanaan tanggung jawab Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4);
      c. kesesuaian investasi dengan ketentuan Arahan Investasi;
      d. jumlah dan komposisi portofolio investasi untuk tiap paket investasi atau jenis investasi yang ditawarkan DPLK; dan
      e. jumlah dan karakteristik investasi pada para Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Dana Pensiun.
    3. Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib memuat:
      a. pendapat akuntan atas pernyataan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
      b. laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    4. Dana Pensiun yang menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah menyampaikan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

    Pasal 22

    Bagi Dana Pensiun yang disahkan OJK dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan investasi tahun buku berikutnya.

    Pasal 23

    Pengurus wajib menyampaikan laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.

    Bagian Kedua
    Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun


    Pasal 24

    1. Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun paling sedikit 2 (dua) kali untuk 1 (satu) tahun buku.
    2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan antara lain pada:
      a. laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
      b. pendapat dan saran Peserta kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun.
    3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kewajaran alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan.
    4. Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun semesteran kepada OJK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir semester.
    5. Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan tidak dapat diterima.

    Bagian Ketiga
    Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun
    Pasal 25

    1. Pengurus wajib mengumumkan kepada Peserta:
      a. ringkasan dari laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b paling lambat 1 (satu) bulan setelah disampaikan kepada OJK; dan
      b. ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
    2. Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b.

    BAB VIII
    PELAPORAN
    Pasal 26

    1. Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1 huruf b wajib disampaikan kepada OJK bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan audit.
    2. Dana Pensiun yang tidak diwajibkan menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib menyampaikan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir tahun buku Dana Pensiun.
    3. Apabila batas akhir penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan dan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.


    Pasal 27

    1. Penyampaian laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib dilakukan dalam bentuk:
      a. dokumen fisik (hard copy); dan
      b. dokumen elektronik yang disampaikan melalui email atau sistem jaringan komunikasi data OJK.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

    BAB IX
    KETENTUAN SANKSI

    Pasal 28

    1. Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 14 ayat (8), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
    2. Dalam hal Dana Pensiun tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (6), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (3), OJK menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dana Pensiun untuk memenuhi ketentuan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari OJK.
    3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Dana Pensiun tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (6), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12, Pasal 16, Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 19 ayat
      (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (3) maka Dana Pensiun yang bersangkutan dikenakan sanksi
      administratif berupa teguran tertulis.
    4. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) untuk setiap jenis pelanggaran dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing- masing 1 (satu) bulan.
    5. Dalam hal OJK menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK dapat menetapkan berlakunya jangka waktu yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun.
    6. Dalam hal Dana Pensiun telah dikenakan sanksi administratif sampai dengan teguran tertulis ketiga dan belum menyelesaikan penyebab dikenakannya sanksi tersebut, OJK dapat lembaga memberikan sanksi tambahan berupa:
      a. penghentian keuangan;
      b. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
      c. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Dewan Pengawas, Pengurus dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan/atau
      d. pemberian mengganti perintah Dewan tertulis kepada Pendiri untuk Pengawas, Pengurus dan/atau pengelolaan investasi oleh Pelaksana Tugas Pengurus.

    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 29


    Ketentuan mengenai isi dan susunan laporan investasi tahunan Dana Pensiun dan mengenai penyusunan laporan keuangan dan dasar penilaian investasi bagi Dana Pensiun dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran OJK sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini.


    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 30

    Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai investasi Dana Pensiun tunduk pada Peraturan OJK ini.


    Pasal 31

    Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Maret 2015
    KETUA DEWAN KOMISIONER
    OTORITAS JASA KEUANGAN,

    Ttd.

    MULIAMAN D. HADAD


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 April 2015
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    Ttd.

    YASONNA H. LAOLY
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 82

    Salinan sesuai dengan aslinya
    Direktur Hukum I
    Departemen Hukum,

    Ttd.


    Sudarmaji

    {CONTENT-PAGING}